Gelapkan Motor dengan Modus Pinjam
Warga Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor--
JAMBIKORAN.COM - Hampir sebulan menjadi buruan polisi, Aldi Pratama (23) akhirnya dibekuk aparat Polsek Teluk Gelam, Kamis (6/11).
Warga Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor milik Setiawan Nugroho (20), warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Serinanti, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal, Sabtu (8/11).
Aksi penggelapan tersebut terjadi Kamis (9/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka datang ke bengkel tambal tempat korban bekerja di Desa Seriguna, Kecamatan Teluk Gelam.
Tersangka berkata kepada korban bahwa ia hendak membongkar ban, namun mobilnya masih di belakang dan sekitar 20 menit lagi tiba di bengkel.
Tersangka kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin melihat mobil yang sudah lama ditunggu namun belum datang.
Selanjutnya tersangka memeriksa bensin motor korban dan ternyata masih ada. Ia pun membawa motor tersebut ke wilayah Kayuagung.
Setelah ditunggu lama tersangka tak kunjung kembali, korban mencoba menghubungi ponsel tersangka, namun yang mengangkat adalah orang tua tersangka.
Korban kemudian mendatangi rumah tersangka di Desa Serinanti, namun ternyata tersangka tidak berada di rumah.
Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink dengan nomor polisi B 3625 SGH dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.(*)