KI Pusat akan Visitasi Badan Publik, Pastikan Keterbukaan Informasi

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent j

Komisi Informasi (KI) Pusat akan melakukan visitasi ke badan publik untuk memastikan performa keterbukaan informasi sebagai langkah lanjutan dari monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2025.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro saat diwawancarai di Jakarta, Rabu, mengatakan visitasi itu dilakukan setelah tahapan uji publik rampung. Adapun uji publik dilaksanakan pada Selasa (18/11) hingga Kamis (20/11).

“Kita akan visitasi apakah yang disampaikan itu betul, akan crosscheck (mencocokkan kembali). Setelah itu kita akan ada anugerah,” ucap Donny menjawab ANTARA.

Dia menjelaskan ada tujuh klaster badan publik: kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.

BACA JUGA:Refly Harun Hengkang dari Forum Reformasi Polri

BACA JUGA:KPK Serahkan Rp 883 M kepada PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Taspen

“Kami akan melihat tiga besar atau lima besar dari seluruh klaster ini yang bisa kita rankingkan. Jadi misalnya ada satu, dua, tiga, empat, lima. Dan itu perlu visitasi,” katanya.

Menurut dia, perangkingan hasil monev keterbukaan informasi publik ini penting agar masyarakat bisa menilai komitmen suatu badan publik dari tahun ke tahun.

“Dan dari rangking itu bisa dilihat dari 2022, 2023, 2024, 2025, badan publik mana yang dia tidak berusaha memperbaiki diri,” ucapnya.

Donny menyebut anugerah keterbukaan informasi publik akan digelar pada awal Desember 2025. Ia berharap acara penganugerahan dapat dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ini demikian penting. Komitmen-komitmen pimpinan badan publik yang hadir kan Bapak Presiden juga bisa melihat … ‘Oh, badan publik ini informatif, badan publik mana saja yang belum informatif.’ Nanti akan kami laporkan semua,” kata dia.

Sementara itu, anggota KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan setelah hasil monev diumumkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

Pemantauan berkala itu dalam rangka memastikan keterbukaan informasi publik tetap dipedomani oleh badan publik bersangkutan.

“Kalau nanti dalam kurun waktu tertentu, informasi-informasi yang semula itu dinyatakan ada, dan memang terbukti ada, dan kemudian satu dua bulan setelah penilaian jadi tidak ada dan tidak diperbarui, tentu saja kami akan juga membuat pernyataan ke media, ke masyarakat, karena kalau begitu kan berarti badan publik bagus itu kalau hanya monev saja,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan