Empat Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sidang Perdana Kasus PJU Kerinci
Editor: Rizal Zebua
|
Selasa , 25 Nov 2025 - 16:52
Sejumlah terdakwa mengajukan eksepsi pada sidang kasus dugaan korupsi PJU Kerinci.--
“Selama ini hanya klien kami yang merawat dan membawanya berobat. Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan permohonan ini,” ujarnya.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.(viz/zen)