Empat Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sidang Perdana Kasus PJU Kerinci

Sejumlah terdakwa mengajukan eksepsi pada sidang kasus dugaan korupsi PJU Kerinci.--

 “Selama ini hanya klien kami yang merawat dan membawanya berobat. Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan permohonan ini,” ujarnya.

 

Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.(viz/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan