Hapus Konten Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. -ANTARA/JESSICA-Jambi Independent

BATAM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghapus sebanyak 165 konten hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi usai menghadiri acara 'Demi Indonesia Cerdas Memilih' di Batam, Jumat menyebutkan jumlah tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hoaks masih mengancam demokrasi Indonesia, meskipun secara data sudah cukup menurun jika dibandingkan tahun 2019.

"Sampai kemarin dari November hingga Januari sekitar 165 hoaks dan itu sudah kita takedown," kata Budi.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dari Safer Internet Lab (SAIL) oleh CSIS 2023 lebih dari 42 persen masyarakat di Indonesia masih terpengaruh dan percaya terhadap disinformasi (hoaks) seputar Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pratama Arhan Bertekad Berikan yang Terbaik di Piala Asia 2023

BACA JUGA:Bupati Muda Ingatkan Waspada Banjir

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Kemenkominfo melakukan berbagai inisiatif di antaranya melalui 'Program Gerakan Nasional Literasi Digital'.

"Kami berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu membentengi diri dari ancaman menjadi korban dan penyebar hoaks di tengah di masyarakat," ujar Budi.

Kemudian pihaknya juga melakukan patroli siber 1x24 jam dengan menyisir seluruh ruang digital untuk mengamankan dari virus hoaks.

"Kominfo manakala menemui konten negatif atau hoaks langsung kami tindaklanjuti dengan men-takedown dari ruang digital," ungkap dia.

BACA JUGA:Di Jambi Polisi Amankan 52,4 kg Sabu dari Jaringan Internasional

BACA JUGA:Mahfud Janji Hapus Batas Usia Pelamar Kerja

Kata Budi, pihaknya juga melakukan penerbitan klarifikasi terhadap hoaks tersebut, dan memberikan tanda pada konten hoaks agar masyarakat terhindar dari isi dan konten yang tidak benar.

"Saya ajak seluruh masyarakat untuk menjaga 'jempolnya'. Jangan langsung mengirimkan informasi yang diterima, tapi baca dulu, pahami dulu. Jika tidak bermanfaat kebenarannya dan kebenarannya diragukan melalui ujaran kebencian atau berpotensi menimbulkan masalah, jangan disebarkan," demikian Budi. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan