Evaluasi Penerapan Stranas PK untuk Memberantas Korupsi pada Partai Politik

Oleh: Tri Marhendra Rahardyan (Auditor di BPK)--

Pada tahun 2012, pemerintah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai respons terhadap mandat UNCAC. Stranas PK merupakan arah kebijakan yang mendasari kementerian dan pemerintah daerah dalam memerangi korupsi. Namun hingga saat ini Stranas PK belum menunjukkan kinerja yang baik. 

Terkait Laporan Pelaksanaan (TW III 2023), pencapaian kinerja Stranas PK secara keseluruhan tahun 2019-2020 hanya sebesar 78,5%. Pada tahun 2021-2022, kinerja Stranas PK secara keseluruhan turun signifikan menjadi 61,1%.

Kinerja Stranas PK menurun karena beberapa sebab. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Stranas PK menghadapi delapan permasalahan signifikan. Permasalahan tersebut antara lain penentuan langkah-langkah antikorupsi yang masih harus bersifat partisipatif sepenuhnya. 

Selain itu, penyerapan anggaran Stranas PK selama empat tahun belum maksimal. Stranas PK hanya menghabiskan 86,36% atau Rp 11,4 miliar dari yang dianggarkan Rp 13,22 miliar pada tahun 2022.

BACA JUGA:Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan

BACA JUGA:Saset Kompor

Dibalik kinerja yang inferior, Stranas PK justru menambah 4 aksi lagi (total 15 aksi) untuk tahun 2023-2024. Aksi Stranas PK yang ke-11, penguatan tata kelola partai politik untuk mencegah korupsi, menggugah minat kami. Sebab, KPK melaporkan 480 (35%) dari 1.379 tersangka korupsi merupakan anggota parpol 

yang menjabat sebagai anggota dewan, menteri, atau kepala daerah.

Stranas PK mencanangkan 3 strategi: (1) membentuk landasan hukum agar penerapan sistem integritas partai politik (SIPP) menjadi kewajiban, (2) meningkatkan bantuan keuangan kepada parpol agar sistem keuangan lebih akuntabel dan transparan, dan (3) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SIPP. 

Apakah ketiga strategi ini efektif untuk memberantas korupsi pada parpol? Tidak semudah itu!

BACA JUGA:Sensasi Street Sport bersama New Honda Supra GTR150

BACA JUGA:APBN Disiapkan Untuk Antisipasi Kenaikan Harga Pangan

Yang pertama dan terpenting, peraturan parpol saat ini harus dimodernisasi dengan segera. Karena itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 masih perlu diperbaiki, terutama dalam hal integritas partai dan tata kelola kelembagaan. Hampir seluruh kebijakan di sektor ini diatur oleh peraturan internal parpol, bukan oleh peraturan pemerintah. Ketika situasi seperti ini terjadi, kemungkinan korupsi meningkat karena celah yang diciptakan dari peraturan internal masing-masing parpol.

Perencanaan penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk memerangi korupsi partai. Tanggung jawab parpol atas pelanggaran hukum pidana belum ditetapkan secara tegas oleh para pembuat undang-undang Indonesia. Selain itu, standar ini berlaku untuk pertanyaan apakah parpol dapat dianggap sebagai perusahaan yang dapat 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan