Oknum Guru Dapat Komisi Rp 42 Juta

Ilustrasi--

PALEMBANG - Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di Kabupaten OKI, Doni Antoni (30), mendapatkan komisi 3 persen dari Rp 1,4  miliar uang yang dicairkan. Aksi penipuan ini berjalan mulus hingga berhasil meraub uang miliar rupiah, berkat usaha BRILink yang dilakoni Doni.
 
Polisi menyita barang bukti 16 kartu ATM dari Doni yang sudah menjadi tersangka. Ia mendapatkan ATM itu dengan mudah, karena statusnya sebagai agen BRILink.

Menarik, saat melakukan pencarian di bank, Doni sempat ditanya petugas bank sumber uang itu. Doni pun beralasan dari hasil penjualan sarang burung walet.

"Saya hanya dapat tiga persen dari Rp 1,4 M itu. Dan saat di bank saya sempat ditanya untuk apa menarik uang sebanyak Rp 1,4 miliar itu. Lalu saya kalau uang tersebut hasil penjualan sarang walet," ucap dia.

BACA JUGA:Penangkar Buaya Segera Jalani Sidang

Petugas mengamankan sisa uang Rp 25 juta dari Rp 42 juta komisi yang didapat oleh tersangka Doni. Doni mengaku, sudah lama menjadi agen BRILink dengan dalihnya untuk menambah penghasilan sebagai guru.

"Dua pelaku yang lain saya kenal karena satu daerah Pak. Mereka memang sering datang untuk menukar uang dalam jumlah banyak. Karena jumlahnya banyak, saya tarik lewat bank," aku Doni.

Doni diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Taufik Ismail saat berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.30.

Saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya di Mapolda Sumsel, selain sebagai guru bidang studi PJOK di salah satu SD di OKI, ternyata juga merupakan agen BRILink.

BACA JUGA:Diaz Wayuu

"Perannya memindahkan hasil penipuan online dari dua rekannya yang saat ini berstatus DPO," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, Senin (30/10) lalu.

Tersangka yang baru diangkat tahun 2022 ini, berhasil meraup Rp 1,4 miliar bersama dua sindikat online bermodus pesan berisi file berkode APK.

"Dua rekannya lagi yakni Matius dan Bayu yang memiliki peran sebagai pengirim pesan file APK terhadap korban masih kita buru," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Doni Antoni (30) warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Pelantikan di Akhir Masa Jabatan

Doni yang diduga berprofesi sebagai guru di OKI ini diringkus setelah dilaporkan oleh korbannya Ratna Aprianingsih pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu ke Polda Sumsel. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan