Penangkar Buaya Segera Jalani Sidang

PENANGKAR BUAYA: Ketiga tersangka penangkar buaya muara saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel.--

KAYUAGUNG - Tiga tersangka kasus tindak pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Ketiganya yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3 dan tersangka Supratman (43), warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Para tersangka ini terbukti telah tanpa izin melakukan penangkaran satwa jenis Buaya Muara di Kabupaten OKI, di rumahnya masing-masing.

Pada perkara itu ketiga tersangka diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel yang menggerebek tiga lokasi penangkaran satwa jenis Buaya Muara di Kabupaten OKI yang dilakukan mereka.

BACA JUGA:Diaz Wayuu

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan melalui Kasi Pidum, Arif Yunandi, perkara kasus ini untuk ketiga tersangka dijadikan dua berkas.

"Dalam waktu dekat, pekan depan ketiga tersangka segera menjalani persidangan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung," ungkap Arif, Kamis (2/11).

Lanjutnya, berkas perkara ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh tim Polda kepada Kejati dan Kejaksaan Negeri OKI pada pekan lalu.

"Karena sudah lengkap, jadi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung, jadi untuk ketiganya segera menjalani proses persidangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Fasha-Maulana Pamit

Mengenai barang bukti, sambungnya, berupa buaya muara yang dipelihara oleh ketiga tersangka, dititipkan pada penangkaran yang ada di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Dalam perkara ini, ketiga tersangka bakal dijerat dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.

Masih dikatakan Arif, untuk ancaman pidana penjara ketiga tersangka dalam kasus ini selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta.
 
"Pada persidangan nanti untuk Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yakni Jaksa dari Kejati dan dari Kejaksaan kita Aldo SH, Oktavira SH dan saya sendiri," tukasnya.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 732 DCT

Diberitakan sebelumnya, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel, selain mengamankan ketiga tersangka juga mengamankan sebanyak 58 ekor buaya muara yang berada di Dusun III, RT 5 RW 3 dan Dusun II, RT 3 RW 3, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dikatakan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani kepada awak media, untuk modusnya, ketiga tersangka ini memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.

Sebanyak 11 ekor buaya milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman dan 13 ekor milik tersangka Amrun.

"Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," terangnya.

BACA JUGA:Turun ke Tabir Merangin, SAH Bawa Semangat Penurunan Stunting untuk Anak Negeri

"Awalnya dititipkan 50 ekor setelah satu tahun diambil 39 ekor. Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp 5 ribu per-cm-nya," tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.

Kepada polisi, tersangka Sukarni (48), mantan Kades mengaku awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.

"Dikasih uang Rp 3 juta dan setelah sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Kemudian Pak Budiman meninggal dunia. Kalau untuk makanan buaya kami ambil ikan di sungai," aku tersangka Sukarni. (*)


Tag
Share