Bagaimana Masa Kerja dan Gaji KPPS Pemilu 2024? Begini Infonya

Ilustrasi Surat Suara Pemilu -Disway-

Jakarta - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing.

Tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pelantikan anggota KPPS telah berlangsung pada 25 Januari 2024. Lantas, bagaimana masa kerja dan gaji KPPS Pemilu 2024?

BACA JUGA:Mahfud Md Jelaskan Tentang Pernyataan Soal Ibu Berdosa Lahirkan Anak Tak Punya Etika dan Berahlak

BACA JUGA:Australia Gagalkan Mimpi Indonesia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS diambil dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024.

"Masa kerja sejak penetapan KPPS tanggal 25 Januari sampai sebulan ke depannya," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:Waspada Dengan DBD! Kasus DBD di Palembang Meningkat, 3 Warga Meninggal

BACA JUGA:Tom Lembong Dikerumuni Simpatisan Saat Ikut Cak Imin Kampanye di Yogyakarta

Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yakni hingga 25 Februari 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan