Nggak Punya Hati! Ayah Tiri di Boyolali Siksa anak nya Hingga Kehilangan Nyawa

Ilustrasi penganiayaan terhadap anak-Disway-

 Dari serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap MR tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil interogasi, MR mengakui telah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas sejak November 2023.

"Setelah dilakukan interogasi (pelaku) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023," ungkapnya.

BACA JUGA:Olahraga yang Cocok Dilakukan di Pagi Hari

BACA JUGA:Astrup/Rasmussen Siap Tempur Menuju Olimpiade Paris 2024

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak ysng mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

"Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," katanya.

Kasus Lainnya - Nasib pilu bocah 12 tahun dijadikan budak nafsu ayah tirinya di Jakarta Selatan. Korban 20 kali dicabuli, lapor ibu kandung malah dituding berbohong.

Usia baru 12 tahun, bocah asal Jakarta Selatan ini harus merasakan kepedihan karena perbuatan bejat ayah tirinya.

Sudah 20 kali dirinya dicabuli ayah tiri yang selama ini dianggap sebagai pelindungnya.

Sementara pedihnya lagi, saat berusaha melaporkan kejadian ini kepada ibu kandungnya, bocah tersebut malah dituding berbohong.

“Sampai sekarang, kalau disuruh kembali bersama ibunya, dia masih ada rasa takut,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah saat dihubungi, Rabu 10 Januari 2024 malam.

Lia mengungkapkan, rasa takut korban muncul karena L tak membelanya saat ia bercerita mengenai pencabulan yang dilakukan pelaku.

Kini polisi telah menangkap dan menjebloskan Hadi ke penjara.

Hadi dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tag
Share