28 Unit Motor Ikut Terbakar
PEMBAKARAN: Hamdan, pelaku pembakaran bengkel dan rumah diamankan Polsek Sekernan.--
SENGETI - Satu unit rumah dan bengkel di Desa Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi hangus terbakar. Dalam kejadian itu, sebanyak 28 unit kendaraan roda yang berada di dalam bengkel juga ikut terpanggang. Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zabua menyampaikan, dari laporan yang diterimanya kebakaran rumah dan bengkel yang berdampingan itu, terjadi pada Rabu (31/1) sekitar pukul 3.00 dini hari, di KM 61 RT 02 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan.
Kejadian kebakaran tersebut bermula saat saksi/korban atas nama Riski Erlangga sedang terlelap tidur. Sekira pukul 3.00, ibu Korban Herawati berteriak "Suaro apo tu Ki? " (menirukan suara ibu korban). Korbanpun langsung terbangun dan membuka pintu belakang rumahnya. Nahas, ternyata korban melihat bengkel Aneka Motor yang berada tepat di sebelah rumahnya, hangus terbakar.
"Melihat kobaran api yang cukup besar itu, ibu korban langsung pingsan di TKP. Korban pun membawa ibunya ke luar rumah untuk menyelamatkan diri," ujar Kapolsek Sekernan yang akrab disapa Bang Zebua.
BACA JUGA:Presiden Umumkan Menko Polhukam Defenitif
Lanjutnya, api terus membesar dan merambat dari bengkel Aneka Motor ke rumah korban dan membakar habis bangunan beserta seluruh isinya.
Sekira pukul 4.15,datang satu unit Damkar Pemkab Muarojambi, dan disusul dua unit Damkar dari PT Brahma Bina Bakti. Api baru benar-benar padam pada pukul 5.30.
Atas kejadian itu, kemudian korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan.
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 9.00, Kapolsek sekernan mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan tentang kejadian kebakaran tersebut.
BACA JUGA:Benih Bioteknologi Diperlukan Guna Perkuat Ketahanan Pangan
Mendapat informasi itu, Kapolsek Taroni Zebua langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan perkara tersebut, saat mengintrogasi saksi-saksi dan menyaksikan rekaman CCTV SPBU KM 61,didapat keterangan dan petunjuk bahwa ada seorang pria yang mencurigakan menggunakan topi, berjaket dan bercelana jeans panjang di duga bernama Hamdan.
"Kemudian anggota Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap diduga pelaku (Hamdan) atas kejadian kebakaran tersebut," ucap Kapolsek.
Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan, Hamdan pun mengakui perbuatannya yaitu membakar sebuah rumah dan sebuah bengkel motor pada Rabu dini hari itu.
BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Isu Suasana Kabinet Tidak Nyaman
Setelah itu, Unit Reskirm Polsek Sekernan mencari barang bukti berupa mancis gas, topi dan jaket yang coba dihilangkan pelaku dengan cara dibakar.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Sekernan," ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Taroni Zebua mengatakan Pelaku nekat membakar rumah dan bengkel korban karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang. Pelaku juga pengguna narkotika aktif dan pengangguran.
"Dari keterangan yang didapat, pelaku ini sudah dua Kali meminjam uang kepada korban. Yang pertama dipinjami dan kedua tidak dipinjami oleh korban. Pelaku merasa kecewa, sehingga timbullah niat dendam dan akhirnya membakar rumah dan bengkel korban," terang AKP Taroni Zabua.
BACA JUGA: Pasca Banjir, Warga Bersih Bersih
Atas perbuatannya, Hamdan bin Wahab (34) warga RT 02 Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekernan dan diancam hukuman 15 Tahun Penjara. (Jun/enn)