Polda Jambi Periksa 7 Saksi, Perusakan Kantor Gubernur

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah memeriksa tujuh orang saksi, terkait kasus perusakan fasilitas kantor gubernur Jambi beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Kemarin ada tambahan satu orang saksi, jadi total ada tujuh orang saksi yang sudah diperiksa," kata dia, Senin (5 Februari 2024).

Ketujuh orang saksi yang diperiksa itu bagian dari Pemerintah Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, kepolisian masih mengusut kasus perusakan fasilitas kantor gubernur yang dilakukan saat aksi unjukrasa oleh sopir batu bara, Senin (22 Januari 2024) lalu.

BACA JUGA: Camat Nipah Panjang Sampaikan Usulan Musrenbang

BACA JUGA:349 Usulan di Musrembang Kecamatan Telanipura

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi belum melakukan pemeriksaan para saksi unjuk rasa dari pihak sopir batu bara.

Andri menegaskan bahwa dalam waktu dekat, dia juga akan memanggil kembali saksi untuk diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, terjadi perusakan fasilitas kantor gubernur saat unjuk rasa sopir batu bara yang menuntut dibukanya akses jalan nasional untuk dilalui angkutan.

Permintaan sopir batu bara itu belum dipenuhi Pemprov Jambi, mengingat dampak penggunaan jalan nasional untuk lalu lintas truk batu bara yang besar, meliputi kemacetan hingga rusaknya jalan.

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Kunjungi SMPN 6 Sengeti

BACA JUGA: Tampung Padi 20 Ton Perbulan dari Petani

Gubernur Jambi Al Haris sempat menegaskan bahwa Pemprov Jambi akan terus melanjutkan laporan perusakan fasilitas kantor gubernur tersebut yang sudah masuk ke Polda Jambi.

Berdasarkan laporan Pemprov Jambi, akibat perusakan tersebut terjadi kerugian hingga ratusan juta rupiah. (ANTARA)

Tag
Share