PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Aiman Witjaksono
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta.--
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.
"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.
Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.
BACA JUGA:Soal Tunggakan Pajak, BPPRD Kota Jambi Ungkap Ada Pelaku Usaha Belum Membayar Pajak
"Hari sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024," katanya.
Aiman, selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.
Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.
BACA JUGA:Bayer Leverkusen Tembus Semifinal Piala Jerman dengan Kemenangan 3-2 atas VfB Stuttgart
Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.
Sementara, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya.
"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa.
BACA JUGA:Soal Tunggakan Pajak, BPPRD Kota Jambi Ungkap Ada Pelaku Usaha Belum Membayar Pajak
Ade Safri juga menjelaskan soal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan transparan mengusut kasus tersebut.
"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," kata Ade Safri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Ganjar Janji Akan Prioritaskan Ciptakan Lapangan Kerja dan Stabilkan Harga Bahan Pokok
Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.
"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.
Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.
"Hari sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024," katanya.
Aiman, selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Sering Ngantuk di Pagi Hari? Ini Dia 10 Cara Menghilangkan Ngantuk di Pagi Hari
Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.
Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.
Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Ini 6 Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Imlek
Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya. (antara)