Bawaslu Merangin Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu Juga Lakukan Penertiban APK dan BK

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Saat Memimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang -jambi independent-Jambi Independent

"Kita sudah surati masing-masing peserta pemilu menonaktifkan media sosialnya, agar tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang ini, jika tetap dilakukan maka kita pastikan melakukan dugaan pelanggaran,"

"Dan itu juga jelas tertuang pada pasal 492 UU Pemilu, bahwa kampanye diluar tahapan bisa dikenakan tindak pidana," tutupnya.(min/muz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan