Melanggar, Baleho Edi Purwanto Caleg PDI-P Dicopot Bawaslu

PENERTIBAN : Baliho Edi Purwanto Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan yang dicopot Bawaslu Muaro Jambi. -JUNAIDI JAMBI INDEPENDENT -

JAMBI-INDEPENDENT,-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp), TNI, pihak kepolisian, Disperkim, DPMPTSP melakukan penertiban puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APK) yang melanggar aturan. 

Penertiban ini berlangsung pada Rabu (8/10) di berbagai titik di dalam Kabupaten Muaro Jambi, mulai dari Pusat Ibukota Muaro Jambi di Sengeti hingga di 11 Kecamatan yang ada.  Alat Peraga Sosilasi yang ditarik termasuk baliho, spanduk, dan publikasi lain yang menyerupai APK dari Partai Politik (Parpol) dan calon legislatif.

"Kami hari ini melakukan penurunan APK yang seharusnya terpasang pada masa kampanye, Kami juga telah melakukan koordinasi dengan partai politik dan memberikan himbauan untuk menurunkan APS yang mengandung unsur mengajak seperti tanda paku, menyoblos, dan tandai mengajak. Kami dibantu oleh Satpolpp, pihak kepolisian, perhubungan, dan TNI untuk menurunkan serentak," kata Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Elfi Prasatia.

Pantauan dilapangan Baleho dengan ukuran super besar (Jumbo) yang berhasil diturunkan oleh Bawaslu Muaro Jambi, adalah Baleho Edi Purwanto Caleg DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari Partai PDI Perjuangan dengan nomor urut 1. 

Baleho Ukuran Super besar lainnya adalah Ria Juliana Busro Caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai PAN Dapil Muaro Jambi - Batanghari. Kedua Baleho tersebut terpasang di Jalur Dua Kota Sengeti yang merupakan pusat ibukota Kabupaten Muaro Jambi, telah berhasil diturunkan dengan menggunakan mobil milik Dinas Perkim Muaro Jambi. 

Elfi Prasatia menjelaskan bahwa penertiban APS dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi pada hari Rabu, 8 November 2023. 

Petugas Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa turut serta dalam penindakan ini dengan menyusuri jalan, gang, hingga kendaraan yang terpasang APK. Ia menegaskan bahwa pemasangan gambar yang menyerupai APK tidak dibenarkan saat ini, karena belum memasuki jadwal kampanye.  Bawaslu Muaro Jambi meminta kepada semua Parpol dan Caleg untuk menahan diri dalam melaksanakan kampanye atau sosialisasi yang mengandung unsur pengenalan diri atau ajakan untuk memilih. 

Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran sanksi administrasi terhadap peserta pemilu, termasuk memberikan larangan terhadap kampanye di luar masa kampanye.

"Jika kami temukan ada pelanggaran, maka akan kami laporkan ke KPU sebagai bentuk sanksi administrasi," sebutnya. Sebelum penertiban APK, Bawaslu Muaro Jambi telah melakukan pencegahan melalui sosialisasi, rapat koordinasi bersama Parpol, dan mengirim surat kepada semua Parpol.  "Semua perwakilan Parpol kami undang untuk mensosialisasikan aturan ini. Parpol seharusnya tidak bisa mengklaim ketidaktahuan terkait larangan ini." Ujarnya lagi.

Saat ini, penertiban APS masih difokuskan pada Parpol yang publikasinya mengandung unsur seperti  nomor urut, dan ajakan mencoblos Nomor caleg  dan lainnya tersebut. Larangan pemasangan alat kampanye juga berlaku untuk baliho, spanduk, stiker yang terpasang di rumah warga, serta alat transportasi pribadi.

Bawaslu Muaro Jambi mengingatkan bahwa jadwal kampanye berdasarkan aturan Pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, kampanye di luar jadwal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. (jun/muz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan