Satu Orang Tewas Dibacok, Tawuran antar Geng Motor Menelan Korban Jiwa

DIAMANKAN: Pelaku pembacokan dalam tawuran antar geng motor di Kelurahan Jelutung, serta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUH Pidana tentang pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Eri/enn)

Tag
Share