3 Maling Viral Sudah Diringkus

--

JAMBI - Beberapa waktu yang lalu aksi pencurian di toko buket Florist viral di media sosial. Tiga orang pelaku akhirnya diringkus, dan diketahui bahwa uang yang dicuri telah digunakan untuk pesta Narkoba di Pulau Pandan, Kota Jambi. Ketiga tersangka yakni Haikal Zibran, Ozi Dwi Arifin dan Wahid Purnomo. Serta alat bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor, Kartu BPJS, KTP, SIM dan jaket.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, tiga orang tersangka pencurian yang viral di media sosial masuk dalam toko buket floris itu, diamankan di kelurahan Hadil jaya.

"Jadi pelaku ini dua orang, pada saat itu lagi berboncengan sepeda motor datang ke toko dan pura-pura manggil pemilik. Karena tidak ada orang, dia langsung mengambil tas korban tersebut," Katanya, saat diwawancarai di Polsek Jelutung, Rabu (8/11).

Menurut dia aksi pencurian terekam CCTV toko, sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim. Kemudian pelaku langsung diketahui dan dilakukan penangkapan. Dari barang yang diambil oleh pelaku, ada ATM milik korban. Tersangka langsung mengambil uang di ATM menggunakan sandi tanggal lahir korban.

"Jadi pertama itu pelaku ini ambil tas. Karena ada ATM langsung diambil juga di ATM tersebut sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta," jelasnya.

Sedangkan untuk uang curian tersebut kata Imron, digunakan oleh para pelaku untuk pesta Narkoba di Pulau Pandan, Kota Jambi, dan bermain judi slot.

Lanjutnya, dari tiga pelaku ini dua diantaranya residivis pencurian yang bernama Haikal Zibran sedangkan untuk residivis narkoba bernama Wahid Purnomo.

"Haikal ini sudah sangat sering melakukan pencurian," jelasnya.

Imron menjelaskan bahwa atas informasi dari masyarakat yang telah menggunakan CCTV, sehingga memudahkan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencurian tersebut.

"Jadi masyarakat memasang CCTV ini ada manfaatnya. Karena kita bisa cepat menggungkap aksi kejahatan," tutupnya.

Untuk para tersangka, akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share