4 Pengurus KS Bara akan Dijemput Paksa, Provokator Aksi Dipastikan Jadi Tersangka

DEMO: Aksi unjuk rasa sopir angkutan batu bara di Kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, akan menjemput paksa para pengurus KS Bara, apabila mangkir dari panggilan.

Terdapat empat orang pengurus KS Bara, yang sejak dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, namun selalu mangkir.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Muhamad Aulia Nasution, pada Minggu (25 Februari 2024) mengatakan bahwa, penyidik akan merencanakan kembali pemanggilan pengurus KS Bara.

Sebelumnya, pemanggilan KS Bara tersebut masih bersifat undangan. Namun, saat ini pengurus KS Bara akan dipanggil sebagai saksi.

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Luncur Program Smartedu, Metode Cepat Menghapal Al-Qur'an untuk Guru Tahfiz.

BACA JUGA:Himatesi Unja Gelar Civil Fest 2024

"Satu hingga dua kali dipanggil tidak datang, ya kita jemput paksa," ujarnya.

Pihaknya akan menjemput paksa pengurus KS Bara, karena tidak kooperatif. Pasalnya, setiap dipanggil oleh penyidik pengurus KS Bara selalu mangkir dan tidak pernah datang.

"Kita jemput paksa karena tidak kooperatif, kita mau adil kepada masyarakat, yang melempar ya melempar, yang provokator ya provokator," sebutnya.

Mereka dipanggil, guna mempertanggungjawabkan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi waktu lalu, karena telah mengajak para sopir angkutan batubara untuk aksi unjuk rasa yang menyebabkan kerusakan fasilitas kantor Gubernur tersebut.

BACA JUGA:PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif, Untuk Kendaraan Masa Depan

BACA JUGA:Sederhana untuk Membuat Kulit Bersinar

"Empat orang dari pihak KS Bara ini untuk mempertanggungjawabkan kegiatan mereka waktu lalu," ungkapnya.

Selain pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi, provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan