Curi Motor Teman Akibat Kalah Judi

--

MUARABUNGO - Seorang pemuda berusia 21 tahun, Gioba Yovine Putra, warga Gemuruh RT 002 Kelurahan Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi nekat mencuri sepeda motor. Kejadian ini terjadi setelah Gioba mengalami kekalahan dalam perjudian. Ironisnya, sepeda motor itu adalah milik temannya sendiri.
Kapolsek Pasar Muarabungo, Iptu R.F. Ritonga mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Pasar Bungo, yang berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula saat pelaku Gioba Yovine Putra mengunjungi rumah temannya, yang dikenal dengan pangilan Munthe, yang tinggal dalam sebuah kontrakan di Lrg. Joyo Kusumo RT 15 RW 06, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo. Saat itu, Gioba mengeluhkan ketidakmampuannya mendapatkan pekerjaan. Mendengar curhatan temannya, Munthe menawarkan Gioba untuk tinggal bersamanya secara gratis sebagai bentuk kebaikan.
Namun, pada hari ketujuh tinggal bersama, Gioba memutuskan untuk mencuri sepeda motor milik Munthe setelah kalah dalam perjudian.
"Niat pelaku nekat mencuri motor temannya lantaran kalah judi. Jadi motor kawan menjadi solusinya," ungkap Kapolsek.
Pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 setelah Munthe pulang dan meletakkan motornya di dalam rumah karena kelelahan, Gioba memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia mendorong sepeda motor ke luar rumah dan membawanya ke sebuah tempat parkir di kota Muarabungo. Setelah itu, Gioba kembali ke kontrakan dan tidur seperti biasa.
Pagi berikutnya, sekitar pukul 8.00, Munthe terbangun dan menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang, dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Panik, Munthe langsung melapor ke Polsek kota. Polisi segera bertindak cepat dan melakukan interogasi terhadap Gioba yang awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, akhirnya, Gioba mengaku dan menunjukkan tempat di mana sepeda motor tersebut diparkirkan, yaitu di sebuah hotel.
Atas perbuatannya, Gioba Yovine Putra dan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 3097 XG yang dicurinya telah diamankan ke Mapolsek Kota Muarabungo guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mai/enn)

Tag
Share