Mahfud MD Sebut Bahwa Hak Angket Tak Bisa Batalkan hasil Pemilu Tapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik ke Presiden

Mahfud MD -SuaraSurabaya-

BACA JUGA:Petugas KPPS Di Tebo Terancam Pidana Usai Mencoblos Surat Suara Sisa

Namun, penyelesaian bisa dilakukannya melalui jalur hukum. Hal tersebut, jelas Mahfud, berbeda dengan calon presiden pendampingnya, Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang sama-sama berasal dari parpol.

"Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," ucap Mahfud.

Dalam postingan X tersebut, Mahfud turut menantang siapa pun yang melihat postingan ini untuk beradu argumen. "Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?" tanya dia. (*)

Tag
Share