Mahfud MD Sebut Bahwa Hak Angket Tak Bisa Batalkan hasil Pemilu Tapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik ke Presiden

Mahfud MD -SuaraSurabaya-

Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi pada Pemilu 2024.

Dua jalur yang dimaksud Mahfud adalah jalur hukum dan jalur politik.

"Jalur hukum melalui MK (Mahkamah Konstitusi) yang bisa membatalkan hasil pemilu, asal ada bukti dan hakim MK berani," tulis Mahfud dalam akun media sosial X (sebelumnya Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, dikutip pada Senin 26 Februari 2024.

ahfud mengatakan, jalur hukum melalui MK bisa ditempuh oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, jalur kedua yaitu jalur politik melalui hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:Menag Akan Libatkan Seluruh Tokoh Agama Saat Bahas Rencana Jadikan KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

BACA JUGA:OJK Nilai Ekosistem Syariah RI Masih Perlu di Kembangkan

Namun, ia mengingatkan bahwa hak angket tersebut tidak bisa membatalkan hasil Pemilu.

"Tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," jelas eks Menko Polhukam ini.

Jalur politik, lanjut Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR.

Menurutnya, semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket.

"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," beber eks Ketua MK ini.

Kendati demikian, diakuinya bahwa ia tak bisa menempuh jalur politik untuk menyelesaikan kisruh Pemilu.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul dalam Pemilu Susulan di Demak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan