Petugas KPPS Di Tebo Terancam Pidana Usai Mencoblos Surat Suara Sisa

--

MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo mengungkapkan salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh Oknum kepala Desa dan perangkatnya memerintahkan Panitia (KPPS) mencoblos surat suara sisa.

“Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS dan saksi Itu masuk ranah pidana,” kata Elan Anggota KPU

BACA JUGA:Simak! Pentingnya Perawatan Gigi Pada Bayi, Begini Caranya

BACA JUGA:Harus Memiliki Stiker Khusus, Tidak Bisa Lewat dan Tidak Diterima di Pelabuhan


Sesuai rekomendasi dari Bawaslu petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

”Seperti di Teluk Rendah Ulu, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti,” katanya.

Lanjut Elan, kalau untuk jumlah surat suara kita belum tahu, namun infromasi yang kita dapatkan sisa surat itu di coblos semua,mulai dari Presiden,DPD,DPR RI, DPR Provinsi,DPRD.Ujarnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Faridatul Husni mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. Tetapi, juga melakukan proses penegakan hukum.katanya

“Secara administratif, kita memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang. Dan pidana pemilunya kita akan membahasnya di sentra Gakkumdu mengenai tindak pidananya,” pungkasnya. (wan/muz)

Tag
Share