Dua Oknum PKH Disanksi, Terlibat Politik Praktis
--
MUARO JAMBI- Dua oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Muaro Jambi diberikan sanksi oleh Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini setelah terbukti terlibat politik praktis mendukung salah satu Calon Legialatif (Caleg) pada Pemilu 2024 saat menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Tips untuk Bangga Menjadi Diri Sendiri
BACA JUGA:Tips Membangun Rasa Percaya Diri
Kejadian ini terungkap setelah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Taman Rajo yang diarahkan oleh 2 orang oknum pendampin PKH kecamatan untuk memilih caleg tertentu melapor ke Dinas Sosial PPPA Kabupaten Muaro Jambi beberapa hari lalu.
Videonya pun sempat heboh di media sosial. Bahkan, warga yang didatangi oleh 2 oknum pendampin PKH tersebut mengaku sempat menerima tindakan kekerasan dari salah satu oknum pedamping PKH itu setelah videonya viral.
Hal ini dibenarkan Kadinsos Muaro Jambi, Rossa Budi Candra. Dia mengaku, jika pihaknya mendapat laporan dari warga yang menjadi korban kekerasan oleh oknum Pendamping PKH. Mereka meminta kepada Dinsos agar melakukan pemberhentian tersebut dua oknum pendamping PKH tersebut.
"Ya benar, kita didatangi oleh warga kemudian melaporkan kronologis dari peristiwa ini. Kita sudah jelaskan ke yang bersangkutan dan akan memanggil kedua oknum pendamping PKH itu," katanya.
Dia juga mengaku, pihaknya sudah mengklarifikasi kepada kedua oknum pendamping PKH tersebut. "Sudah kita panggil yang bersangkutan. Intinya, beliau (oknum pendamping OKH, red) mengakui melakukan kesalahan dalam hal ini," bebernya.
Dalam proses klarifikasi, kata Budi, salah satunya sempat berkilah hanya melakukan edukasi ke masyarakat terkait Pemilu kepada masyarakat yang menerima PKH. Namun itu tidak boleh sesuai aturan yang ada.
"Kami Dinsos tidak ada menugaskan kepada pendamping PKH untuk ikut dalam politik praktis," tegasnya.
Saat ini, pihaknya sudah memberikan sanksi P1 kepada kedua oknum pendamping PKH tersebut. "Sudah kami berikan sanksi P1, ini akan kami laporoan ke Kementerian Sosial. Apakah nanti cukup sanksi P1 saja, atau ada sanksi lain. Sanksi terberatnya pemberhentian," tukasnya. (Jun/viz)