Dugaan Gratifikasi, Kades Tanah Garo Mangkir

--

MUARATEBO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menindaklanjuti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang Kades Tanah Garo, Surya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan dengan menggelar rapat belum lama ini.

BACA JUGA:Ini Harapan Pj Bupati Muarojambi, Usai Bantu Korban Kebakaran di Bahar Utara

BACA JUGA:Siap-siap, Ops Keselamatan Besok Mulai Berlaku di Jambi


Rapat itu untuk menguatkan bukti bukti yang disampaikan pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat rapat bersama bupati beberapa waktu lalu.

Namun dari pertemuan yang dilakukan hanya camat saja yang hadir. Sementara Kades Tanah Garo kembali tak menghadiri pertemuan.

“Kades Tanah Garo tidak hadir, dalam hal ini keterangan para kades dan camat Muara Tabir menjadi bahan kami untuk dilaporkan ke bupati. Sebagai bahan pertimbangan untuk tindakan yang akan dilakukan terhadap Kades Tanah Garo,” kata Malik.

Menurut Malik, ketidakhadiran Kades Tanah Garo tidak akan menghalangi tindak lanjut dari proses yang sedang dijalani.

“Sebenarnya informasi dari yang bersangkutan sangat diperlukan. Tetapi karena dia beberapa kali dipanggil tidak hadir, ya sudah kita mengkaji dari data-data dan fakta dari camat dan kades Tambun Arang,” kata dia.

Malik mengimbau, agar Kepala Desa Tanah Garo, Surya, lebih aktif dan kooperatif untuk setiap undangan yang diberikan Pemkab Tebo.

Hal itu dia maksud agar tidak ada pengambilan keputusan secara sepihak dan setiap permasalahan memiliki jalan keluar yang berkeadilan.

“Supaya permasalahan -permasalahan yang kita hadapi ada jalan keluarnya. Jika sebaliknya dipanggil dalam rangka klarifikasi tidak hadir, nanti kita bisa mengambil tindakan sepihak,” jelasnya.

“Dan dikhawatirkan, tindakan sepihak ini tidak objektif dalam mengambil keputusan,” timpalnya.

Menyinggung tuntutan pemberhentian, kata Malik, memerlukan proses yang panjang dan hal itu berpedoman dengan regulasi yang ada, acuannya tetap kepada Undang-Undang No 6 tahun 2016 tentang Desa, Permendagri, Perda dan Perbup kabupaten Tebo.

”Kalau tindakan-tindakan administratif akan diberi peringatan atau teguran tertulis kalau memang terbukti sesuai fakta yang seperti itu,” sebutnya.

“Tetapi bila tidak ditinjaklanjuti prosesnya pemberhentian sementara, tapi kalau tidak juga maka bisa diberhentikan permanen, itu dari sisi jalur administrasinya,” pungkasnya.(wan/zen)

Tag
Share