Polresta Jambi Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bertempat di Aula Lokamanginti telah dilaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Selasa 5 Maret 2024-humas.polri-

JAMBI - Polresta Jambi Menggelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika bertempatan di Aula loamangiti. Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Selasa 5 Maret 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, SIK, MH, bersama  Kasat Resnarkoba Kompol Johan Christy Silaen, SIK, MH., Propam Akp Imam Budiyanto, SH, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi., KBO Satresnarkoba KBO Ipda Reny Widya, SH. dan Penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba.

BACA JUGA:Kepala Desa Kantongi APBDes, Sidang Kasus Korupsi Dana APBDes Muara Jernih

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Daerah Sahkan 7 Ranperda Menjadi Perda

Kapolresta Jambi Pol Eko Wahyudi mengatakan “Satuan Narkoba Polres Jambi berhasil mendeteksi 7 kasus narkoba, empat kasus sabu, 1 (satu) perkara Ganja dan 2 (dua) butir ekstasi, menangkap 10 orang tersangka, sembilan di antaranya laki-laki dan satu perempuan,” jelas Kapolresta.

Dijelaskan, kronologi pengungkapan ini bermula dari pengetahuan masyarakat dan analisis beberapa kasus narkoba, kemudian dilakukan tindakan pengamanan.Total pembuktian berhasil sebanyak 1.695,74 gram Shabu dengan nilai ekonomi 2.204.462.000 - 1.860 butir pil ekstasi nilai ekonomi sebesar Rp 651.000.000. dan ganja seberat 1000 gram dengan nilai ekonomi Rp 3.000.000.

BACA JUGA:Polresta Jambi Ungkap 7 Kasus Narkoba di Bulan Feburari

BACA JUGA:Kepala Desa Kantongi APBDes, Sidang Kasus Korupsi Dana APBDes Muara Jernih

Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan, keberhasilan mengungkap berbagai kejahatan narkoba merupakan bukti atau komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di Jambi.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang di Jambi", ucap Kapolresta.

Tersangka yang saat ini ditangkap Polda Jambi dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan