Gadis Down Syndrom Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Nenek
--
PRABUMULIH – Sungguh malang nasib seorang gadis berinisial NA (23) yang menderita down syndrom (keterlambatan perkembangan) di Prabumulih. Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangga neneknya sendiri yakni RRW (32), warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian nahas yang menimpa korban berawal pada Rabu (8/11) pukul 14.00.
Siang itu korban tengah berada di rumah nenek korban yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Saat korban sedang mengambil air di sumur, pelaku dengan sengaja langsung menarik tangan korban serta mendorong korban sehingga korban jatuh terlentang. Pelaku kemudian memaksa korban untuk menurunkan celana sampai ke paha korban dan pelaku menurunkan celananya.
Pada saat pelaku ingin melakukan perbuatan menyetubuhi korban, pelaku dipergoki oleh kakak sepupu korban saat akan mengambil air.
Selanjutnya, pelaku menaikan celananya sambil meminta maaf ke kakak korban, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dan kakak sepupu korban melalui pintu belakang dan pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari keluarga korban.
"Korban adalah anak dari pelapor yang mengidap penyakit down syndrom (keterlambatan perkembangan) yang dilakukan oleh pelaku RRW alias Bayu. Modusnya pada saat korban sedang mengambil air di sumur pelaku langsung menarik tangan korban serta mendorong korban sehingga korban jatuh terlentang dan pelaku memaksa korban untuk menurunkan celana korban sampai ke paha korban," bebernya.
Sementara, setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di wilayah Kelurahan Cambai.
Lalu Unit Pidum dan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno bersama Kanit Pidum Polres Prabumulih Aiptu Sucipto langsung menuju ke tempat kejadian tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut, dan dibawa ke Polres Prabumulih.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah bra berwarna ungu, 1 buah celana dalam warna merah, 1 buah baju lengan panjang bermotif bunga berwarna ungu dan 1 buah celana berwarna merah hati," bebernya. Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP kasus pencabulan. (*)