Mulai H-3 Tak Boleh Beroperasi, Usaha Hiburan Malam di Kota Jambi, Hadapi Bulan Suci Ramadan

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

Abu Bakar menegaskan, pentingnya menghormati waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Sebut Sudah Setara dengan Tim Elite Eropa

BACA JUGA:Bersyukur Lolos Meski Bermain Buruk

“Surat edaran ini berlaku selama Bulan Suci Ramadhan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dan diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambim,” jelasnya. (zen)

Tag
Share