Mulai H-3 Tak Boleh Beroperasi, Usaha Hiburan Malam di Kota Jambi, Hadapi Bulan Suci Ramadan
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadan tahun 2024, diterbitkan Pemkot Jambi.
Surat edaran ini dibuat setelah hasil keputusan rapat bersama berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi pada tanggal 5 Maret 2024.
Menurut Abu Bakar, Juru Bicara Pemkot Jambi, surat edaran ini bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan usaha dan ibadah masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan.
"Surat edaran ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersamaan dan keselarasan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai keagamaan di Kota Jambi," ungkapnya, Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Hadir dengan Apparel dan Aksesoris Resmi New Honda Stylo 160
BACA JUGA:Surya Sentosa Siapkan Hadiah Umroh Gratis, Sambut Ramadan Bersama Daihatsu
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah menghentikan segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke selama Bulan Suci Ramadan, dimulai dari H-3 sebelum puasa hingga H+3 setelah hari raya Idul Fitri.
"Pemilik pusat perbelanjaan juga diminta untuk tidak melarang karyawan Muslim menggunakan peci untuk pria dan selendang serta kerudung untuk wanita," katanya.
Abu Bakar menekankan, pentingnya menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar.
"Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," tambahnya.
BACA JUGA:YM PLN UP3 Jambi Dukung Pemerintah, Perangi Stunting di Provinsi Jambi
BACA JUGA:SAMA-SAMA YAKIN BISA MENANG KO
Dalam surat edaran ini juga diatur pembatasan pelaksanaan kegiatan tadarus di masjid dan musholla dengan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB.
Setelah pukul 22.00 WIB, kegiatan tadarus masih boleh dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.