21 Kendaraan Pengguna Knalpot Brong Diamankan

Tim Satlantas Polres Bungo saat mengankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO, KORANJI.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bungo berhasil melakukan pengamanan terhadap 21 kendaraan yang melanggar dengan menggunakan knalpot brong. Dari jumlah tersebut, 20 unit merupakan sepeda motor dan 1 unit merupakan mobil roda empat. 

Kasat Lantas Polres Bungo, Iptu Steffan menyampaikan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan selama bulan Ramadan berhasil mengungkap pelanggaran tersebut.

"Hasil patroli bulan Ramadan berhasil mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, baik itu roda dua maupun roda empat. Semua yang terjaring kita tindak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Iptu Steffan.

Menurut Iptu Steffan, masyarakat sering melaporkan adanya gangguan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong, yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Oleh karena itu, Satlantas Polres Bungo terus melakukan patroli selama bulan Ramadan guna menanggulangi masalah tersebut.

BACA JUGA:Polisi Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Tewasnya Santri Ponpes di Tebo

BACA JUGA:Pelaku dan Penadah Handphone Curian Diringkus

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberi tahu kepada anak-anak kita masing-masing, agar tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot yang berisik dan mengganggu orang lain," tambahnya.

Aturan yang mengatur mengemudi kendaraan di jalan raya juga ditegaskan oleh Kasat Steffan. Menurutnya, pelaku balap liar akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasal 115 tentang batas kecepatan dan Pasal 297 tentang hukuman bagi pelaku balap liar dijelaskan sebagai dasar penindakan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 115, setiap orang yang mengemudi kendaraan dilarang melampaui batas kecepatan yang diperbolehkan, termasuk dalam kategori balapan dengan kendaraan bermotor. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp 3 juta," tegas Kasat Lantas.

Dengan penindakan yang tegas dan terus menerus dilakukan oleh Satlantas Polres Bungo, diharapkan dapat menciptakan kesadaran bagi masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan dan menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. (Mai/enn)

Tag
Share