Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Tak Ada Sejarah Pilpers Diulang
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). -(ANTARA/Fath Putra Mulya)-Jambi Independent
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Dalam sejarah pemilu di Indonesia, tidak ada aturan soal pilpres dapat diulang secara menyeluruh.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, usai mendengar permohonan dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu 27 Maret 2024.
"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh," kata Yusril.
"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," sambung Yusril.
BACA JUGA:Perwakilan Arab Saudi dalam Ajang Miss Universe 2024 Tuai Pro dan Kontra
BACA JUGA:1.795 Calon Mahasiswa Baru Angkatan 2024, Siap Berkuliah di Universitas Jambi
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Lubis membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan dalam persidangan.
Tak hanya itu, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
BACA JUGA:3.041 Pengungsi Kembali ke Rumah, Banjir di Kudus
BACA JUGA:Apa Itu Perayaan Kamis Putih Jelang Hari Paskah Minggu Esok?
Todung juga meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bagi pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (*)