Menjaga Warisan Budaya, Komisi X DPR RI Usulkan Pembukaan Formasi Khusus Guru Bahasa Daerah

Komisi X DPR RI, Nuroji-Jesaya Purba-EMedia DPR RI

JAMBIKORAN.COM -  Sekolah-sekolah di Indonesia harusnya menyediakan guru khusus untuk mengajarkan bahasa daerah dalam upaya meningkatkan eksistensi bahasa daerah di Tanah Air, hal ini yang diungkapkan oleh Anggota Komisi X DPR RI yaitu Nuroji dalam rapat kerja.

"Kebanyakan guru seni budaya yang mengajarkan bahasa daerah. Ini memang kurang mendukung upaya pemajuan kebudayaan, khususnya di bidang bahasa daerah," ungkap Nuroji dalam rapat kerja dengan pemerintah dalam membahas RUU tentang Bahasa Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Persoalan terkait pentingnya guru bahasa daerah juga sudah dibahas oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.  Hetifah juga memberikan usulan kepada Kemendikbudristek untuk membuka formasi khusus guru bahasa daerah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2024.

"Perlu dibuka formasi khusus bagi guru-guru bahasa daerah. Ini juga kami temukan aspirasi ini dari kunker. Mudah-mudahan bisa tahun ini kita akomodasi," katanya.

BACA JUGA:Siap - siap, Festival Film Bulanan kembali buka seleksi Lokus 3

BACA JUGA:Megawati Hangestri Resmi Bermain untuk Jakarta BIN di Proliga 2024

Ia juga mengatakan, hal ini penting untuk direalisasikan agar melestarikan bahasa lokal/daerah di Indonesia yang mulai tergerus zaman.

Adapun Hetifah juga mengungkapkan bahwa didalam bahasa daerah di Indonesia terkendala oleh jumlah guru bahasa daerah yang sedikit, bahkan untuk pembelajaran bahasa daerah tidak diberikan secara khusus di sekolah, namun disatukan ke mata pelajaran Seni Budaya.

Adapun dalam rapat itu juga, Komisi X DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.

"Komisi X DPR dan pemerintah sepakat untuk menarik RUU tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan pada pimpinan DPR RI," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Di Pastikan Tiba Di Tebo Siang Ini

BACA JUGA:Komunitas Ruang Kebaikan Berbagi Jambi Takjil

Maka dari itu, Komisi X DPR dan Kemendikbudristek juga sepakati pula pembahasan RUU Bahasa Daerah dapat dilanjutkan ke depannya oleh pemerintahan berikutnya.

Awalnya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah secara seksama memerlukan waktu karena melibatkan beberapa pihak, termasuk anggota masyarakat, pegiat bahasa daerah, pakar, akademisi, serta praktisi di dunia kebahasaan.

Oleh karena itu pihaknya mengusulkan kepada Komisi X DPR agar pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah agar dapat dilanjutkan kembali pada masa periode pemerintahan selanjutnya, yang mengingat keterbatasan waktu pembahasan pada akhir periode masa pemerintahan menjadi tidak efektif.

"Kami mengusulkan agar pembahasan RUU Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan selanjutnya," kata Nadiem.(*)

Tag
Share