Hakim MK Tegur Hotman Paris, Sebut Sirekap Tidak Penting Dibahas

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu 3 April 2024. -ANTARA/Fath Putra Mulya -Jambi Independent

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, karena menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024.

Saldi mengatakan bahwa persoalan mengenai Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sebab itu, Sirekap perlu dibahas untuk menjawab dalil tersebut.

"Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," kata Saldi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.

Mulanya, Hotman bertanya kepada ahli yang dihadirkan oleh KPU, Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar. Hotman mempertanyakan urgensi pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.

BACA JUGA:Gara-Gara Kedatangan Presiden, Perbaikan Jalan Nasional Terus Dikebut 

BACA JUGA:Wako Safari Ramadan di Masjid Hidayatussalam Desa Lawang Agung

"Pertanyaan saya, saudara saksi (ahli, red.) kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?" kata Hotman.

Saldi kemudian menegur Hotman. Dia menegaskan bahwa kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres ini sangat penting karena Mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan.

"Jadi jangan kita mengabaikan, ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini," ucap Saldi yang memimpin jalannya persidangan.

Selain itu, hakim MK Arief Hidayat juga menegur Hotman. Arief menegaskan bahwa duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.

BACA JUGA:Penasaran dengan Asal Usul Zodiak ? Yuk Simak Pembahasannya!

BACA JUGA:Menjaga Warisan Budaya, Komisi X DPR RI Usulkan Pembukaan Formasi Khusus Guru Bahasa Daerah

"Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan Mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ucap Arief.

Arief mengatakan, semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan