Baleg DPR Gelar Rapat Panja, Harmonisasi 52 RUU Kabupaten/Kota
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ichsan Soelistio saat memimpin. -ANTARA/Melalusa Susthira K.-Jambi Independent
Untuk itu, dia menekankan perlunya sinkronisasi antara perumusan RUU Kabupaten/Kota dengan 20 Undang-Undang tentang Provinsi yang telah lebih dulu diundangkan oleh DPR.
"Sekarang yang kita bahas ini adalah RUU Kabupaten/Kota di provinsi yang bersangkutan. Artinya, yang diminta kepada Tenaga Ahli juga kepada pimpinan Komisi II agar harus ada sinkronisasi, harus ada korelasi harus sesuai dengan Rancangan Undang-Undang di provinsi yang bersangkutan, jangan sampai bertabrakan antara Undang-Undang Kabupaten/Kota dengan induknya yaitu provinsi-nya," tutur anggota Komisi II DPR RI itu.
BACA JUGA:Waspada! 8 Kebiasan Buruk Ini Bisa Merusak Ginjal, Salah Satunya Kurang Istirahat
Terkait masukan-masukan anggota Panja harmonisasi 52 RUU Kabupaten/Kota Baleg DPR RI tersebut, Ichsan menuturkan pihaknya akan melengkapi dalam laporan dan perbaikan naskah draf 52 RUU Kabupaten/Kota guna diambil keputusan pada masa sidang DPR RI berikutnya.
"Kita perbaiki dulu semuanya, kita buat naskah-nya lagi, jadi disiapkan semuanya sebelum reses untuk disampaikan kepada anggota Panja semuanya sehingga nanti anggota punya waktu untuk membacanya sehingga nanti setelah reses masuk (masa) sidang berikutnya kita bisa masuk ke pleno," kata Ichsan mengakhiri rapat. (ANTARA)