KIP Perintahkan KPU Beberkan Data Teknologi Pemilu

Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (3/4/2024).- (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)-Jambi Independent

Jakarta- Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membeberkan informasi atau data rincian infrastruktur IT (information technology) terkait Pemilu 2024.

Adapun perintah tersebut diputuskan dalam sidang sengketa informasi berdasarkan permintaan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon. Informasi infrastruktur yang diminta itu meliputi topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, dan lokasi setiap alat.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis KIP Syawaluddin saat sidang putusan sengketa informasi di Jakarta, Rabu.

Majelis menyebut bahwa sepanjang data itu tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address dan tidak menunjukkan secara spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada Infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, maka tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan.

BACA JUGA:264 ASN Terbukti Langgar Netralitas, Pada Gelaran Pemilu 2024

BACA JUGA:Bulog Tidak Berencana Tambah Kuota Impor Beras

Adapun rincian infrastruktur IT terkait Pemilu 2024 itu mulai dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Selain itu, Majelis KIP juga mengabulkan permintaan dari pemohon agar KPU membuka informasi terkait rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud, serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.

Majelis menyebut sebelumnya pihak KPU mengatakan bahwa informasi terkait Alibaba Cloud dengan KPU adalah informasi bersifat sensitif dan akan memicu terjadi resiko malinformasi di masyarakat.

Karena walaupun substansi informasi benar, namun berpotensi dipandang secara tidak tepat untuk menciptakan persepsi yang keliru mengingat tingginya polarisasi antar pendukung peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Pantau Potensi Bencana, Selama Libur Lebaran 2024

BACA JUGA:Perempuan dan Anak-anak Menjadi Target Serangan Israel di bagian Gaza dan Tepi Barat

Namun majelis menganggap dalil KPU tersebut sangat tidak beralasan. Karena dengan tersedianya informasi itu, maka dapat memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat atas substansi yang termuat dan terkandung dalam perjanjian dan kontrak.

"Malinformasi dan atau disinformasi dapat disebabkan karena publik tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata majelis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan