Hanya 14 Amicus Curiae yang Didalami
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis 18 April 2024. -ANTARA/Fath Putra Mulya -Jambi Independent
BACA JUGA:Bakri: Bekerja Saja dengan Optimal, Soal Tak Diusulkan Sebagai Pj Bupati Sarolangun
"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," imbuhnya.
Hingga Rabu (17 April 2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi MK yang diterima ANTARA pada Kamis pukul 15.30 WIB, MK kembali menerima 10 amicus curiae. Dengan demikian, hingga Kamis sore, MK menerima sebanyak 33 amicus curiae terhadap perkara sengketa pilpres tahun ini.
Sebelumnya, Fajar ketika ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17 April 2024), mengatakan amicus curiae menjadi fenomena menarik pada proses sidang PHPU Pilpres 2024.
BACA JUGA:Minta Terus Tingkatkan Pelayanan, Vahrial: Harus Penuh Komitmen
BACA JUGA:Longsor Tutup Jalan di Tanah Sepenggal, Imbas Hujan yang Cukup Lama
"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada. Nah, itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," tutur Fajar.(ANTARA)