Hanya 14 Amicus Curiae yang Didalami

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis 18 April 2024. -ANTARA/Fath Putra Mulya -Jambi Independent

Ia juga menyebut, pengalaman amicus curiae dalam perkara PHPU masih minim. "Kita pernah terima (amicus curiae), tapi di perkara pengujian undang-undang," ucapnya.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi oleh MK, 14 amicus curiae yang tercatat diterima hingga tanggal 16 April 2024 adalah sebagai berikut, pertama; Barisan Kebenaran untuk Demokrasi; Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); TOP Gun; Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil. 

BACA JUGA:Kadisbun Paparkan Soal Perkebunan Jambi, Dalam Studi Komparatif Komisi II DPRD Sumbar ke Pemprov Jambi

BACA JUGA:Syofian: Kita Bebas Stunting

Selanjutnyam Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM); Pandji R. Hadinoto; Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.

Selanjutnyam, Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga; Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI); Amicus Stefanus Hendriyanto; Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL). 

 Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah.

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," kata Fajar sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:Pekan Depan PPPK Pemkot Jambi Terima SK

BACA JUGA:2.500 Pelanggan Terdampak, Pendistribusian Air PDAM di Kota Jambi Terganggu

Fajar menjelaskan bahwa amicus curiae itu bukan para pihak yang berperkara di MK, tetapi bagian dari masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkara sengketa pilpres tahun ini. MK, kata dia, tidak melarang masyarakat untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Namun begitu, Fajar menegaskan bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan-nya, kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan majelis hakim. Hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, yakni pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Meskipun demikian, MK tetap akan menerima amicus curiae yang disampaikan setelah tanggal 16 April. Perihal pengaruh dari para amicus curiae terhadap putusan sengketa pilpres, Fajar mengatakan hal itu merupakan sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

BACA JUGA:Indeks Pembangunan Keluarga di Kota Jambi Lebih Tinggi, Ini Pernyataan Pj Walikota Jambi

Tag
Share