Diancam Penjara Seumur Hidup, Duo Pembunuhan Driver Maxim Dijerat Pasal 339 KHUP

Dua orang tersangka kasus pembunuhan driver taksi online Risdianto (47), yakni Hafif Tramubla (22) dan Agam Santoso (19), terancam pidana penjara seumur hidup. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Dua orang tersangka kasus pembunuhan driver taksi online Risdianto (47), yakni Hafif Tramubla (22) dan Agam Santoso (19), terancam pidana penjara seumur hidup. Keduanya dijerat dengan Pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan yang diikuti, disertai dan didahului dengan tindak pidana lain

Dalam pasal itu dituliskan, pembunuhan yang diikuti perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan pelaksanaannya penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Hal tersebut ditetapkan dengan berdasarkan pada tindakan yang dilakukan oleh keduanya, yakni membunuh Driver taksi online tersebut, serta menguasai kendaraan mobil milik korban.

Sementara itu, polisi juga mengamankan satu orang lainnya berinisial R yang merupakan penadah mobil hasil curian tersebut.

BACA JUGA:Biaya Perkara (2)

BACA JUGA:Ungkap Chat Percobaan Pemerasan, Oknum Polisi Tebo Bantah Rudapaksa

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa usai melakukan aksi pembunuhan dan membuang jasad korban. Dua pelaku pembunuhan driver taksi online berinisial AS dan HT langsung menggadaikan kendaraan korban, kepada penadah berinisial R.

"Setelah membunuh korban (sopir taksi online) dan membuang jasanya, kedua pelaku langsung menggadaikan mobil korban kepada R dengan nilai Rp28 juta," katanya.

Mobil milik sopir taksi online itu kemudian disewakan kepada kerabatnya. Mobil itu kemudian dibawa ke Sumatera Barat. "Transaksi gadai mobil ini terjadi di kawasan Thehok, Kota Jambi, pembayaran dengan transfer dan cash," jelasnya.

Kemudian informasi dari penadah, diketahui bahwa kejadian ini kedua kalinya dia menerima gadai kendaraan hasil curian.

BACA JUGA:Verifikasi Berkas Pendaftar Bintara dan Tamtama

BACA JUGA:DEBIT AIR MENINGKAT, Imbau Masyarakat Harus Waspada

"Yang pertama Januari 2024 dan kedua kasus ini. Kita dalami untuk ini nanti, sekarang fokus penyelidikan kasus sopir taksi online ini," ucapnya. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan