Minta Kerja Secara Optimal, Pj Walikota Jambi Serahkan SK PPPK

Salah satu PPPK di lingkungan sat menandatangani berita acara.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

Sementara, Pemkot Jambi diketahui telah mengalokasikan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada APBD 2024.

Besaran gaji yang ditransfer dari pemerintah pusat tersebut adalah sebesar Rp95 miliar.

BACA JUGA:Menuju Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara, UIN STS Jambi Adakan Roadshow PPAN 2024

BACA JUGA:Sop Tunjang Khas Riau yang Enak dan Simpel, Simak Cara Memasaknya

Dalam surat yang diterima oleh Pemkot Jambi, pemerintah pusat menyadari bahwa, dana yang ditransfer tersebut tidak mencukupi untuk gaji P3K selama 1 tahun penuh.

"Akan tetapi, pemerintah kota Jambi telah mengisi Google form terkait dengan permasalahan yang dihadapi. Sebab dana yang ditransfer sebesar Rp95 miliar memang tidak cukup kalau sampai akhir tahun," kata Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri, belum lama ini.

"Jadi gaji P3K tahun ini tidak diberikan secara full selama 12 bulan, karena SK diserahkan bulan April atau Mei. Kalau 6 sampai 7 bulan dana yang ditransfer tersebut cukup, karena kalau 12 bulan itu totalnya Rp160 miliar," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Jambi telah berhasil memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat untuk merekrut sebanyak 2.928 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan tahun 2023.

BACA JUGA:Kegiatan Porseni IMATAPUT-JAMBI 2024 dengan tema 'Show Your Talent Show Your Passion'

BACA JUGA:Praktis! Resep Rawon Daging Sapi Khas Surabaya

Dari rincian formasi yang telah disetujui, posisi Guru menjadi yang paling banyak dengan total 1.274 formasi. Selain itu, terdapat 989 formasi untuk tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan, serta 665 formasi untuk posisi teknis.

Selanjutnya dari total formasi yang diperoleh, hasil perekrutan total ada 2.535 tenaga PPPK di Pemkot Jambi yang menerima SK pada hari ini (Senin, red). (zen)

Tag
Share