KPK Berhentikan 66 Pegawai yang Terseret Skandal Pungli di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.-- instagram KPK RI

JAMBIKORAN,COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Langkah ini sebagai wujud komitmen zero tolerance KPK terhadap para pelaku yang terlibat pungli.

"Pada Selasa 23 April 2024, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Disampaikan Ali Fikri, keputusan pemberhentian ini mengacu hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang rampung pada 2 April 2024.

BACA JUGA:Jokowi Minta Prabowo-Gibran Langsung Kerja Usai Dilantik

BACA JUGA:Prabowo Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hilangkan Korupsi

Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, serta unsur kepegawaian.

"Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k," tutur Ali Fikri.

Diungkapkan Ali Fikri, pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

"Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k," tutur Ali Fikri.

BACA JUGA:Mahfud Beri Penjelasan Kenapa Tidak Hadir di Penetepan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Tim PKK Alam Barajo menjadi Perwakilan Kota Jambi dalam Jambore PKK se Provinsi Jambi

Diungkapkan Ali Fikri, pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan