Kades di Bungo Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Pengurusan PTSL
ilustrasi korupsi-Maqfirotun Qiftiya/Jambi Independent -ANTARA
JAMBI - Supriyanto Alias Kentok –Rio –Kepala Desa Dwi Karya Bakti, Kabupaten Bungo dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi . Dari nota tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarabungo, disebutkan terdakwa turut serta menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyanto alias Kentok Bin Mitro Sarjono dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut jaksa penuntut dalam surat tuntutannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yofistian.
Supriyanto, Kepala Desa Dusun Dwi Karya Bakti, dan tiga stafnya sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Polres Bungo melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
BACA JUGA:Jadikan Rumah Warga Tempat Nyabu, Polres Bungo Amankan 5 Orang Tersangka
BACA JUGA:Harap Kader Lebih Semangat
Tiga staf yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah DM, yang menjabat sebagai Kepala Seksi, HN, Sekretaris Desa, dan OV, Kaur Keuangan. Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam praktik pungli dalam pengurusan PTSL, sebuah program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memudahkan masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan tanah. (mg14/ira)