MK Batalkan Pasal Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik di Peraturan Pidana

Ilustrasi berita bohong-jambi independent -

JAMBIKORAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan kehebohan.

Yakni Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-uang Hukum Pidana.  

Pasal tersebut, menurut hakim MK tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara indonesia.

BACA JUGA:Sejumlah Tokoh dan Masyarakat Kota Jambi Padati Media Center HAR

BACA JUGA:Pasukan Israel Menargetkan Jurnalis Palestina di Jalur Gaza

Hakim MK membacakan putusan tersebut pada Kamis 21 Maret 2024 lalu.

Gugatan judicial review itu diajukan oleh dua pembela hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti, serta dua organisasi yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

Khusus berita bohong, menurut hakim Konstitusi, pasal tersebut ambigu karena tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga dapat membatasi hak setiap orang untuk berpendapat. 

Penggunaan kata keonaran dalam pasal tersebut dapat berpotensi menimbulkan kegemparan, kerusuhan, dan keributan karena memiliki gradasi yang berbeda-beda.

 BACA JUGA:Jurnalis dan Komunitas Jajal Performa New Honda Stylo 160, Fashion Urban City Rolling

BACA JUGA:AJI Jambi Tingkatkan Kapasitas Jurnalis, untuk Memverifikasi Disinformasi Isu Minoritas

Selain itu, berita bohong yang tidak jelas, juga berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana pelaku.

Tanpa tahu apakah berita yang disebarkan dengan sengaja palsu atau memberikan kritik yang bersifat konstruktif.

“Dengan demikian, masyarakat tidak lagi memiliki kebebasan untuk berpendapat sebagai bentuk partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi,” tutur hakim Konstitusi.

Tag
Share