Gara-Gara Bawa Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Terancam Bayar Royalti Rp 1,5 M
Agnez Mo-Disway-
JAMBIKORAN.COM - Ari Bias melayangkan surat somasi kepada Agnez Mo atas pelanggaran membawakan lagu tanpa izin. Ini merupakan kali kedua, Ari Bias mensomasi Agnez Mo.
Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada satu tahun lalu tepatnya pada Mei 2023.
Waktu itu, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin saat konser di 3 kota Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Dalam surat somasi itu, Ari Bias mengklaim bahwa Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu untuk membawakan lagu 'Bilang Saja' pada konser di bawah naungan HW Group.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Kim Ji Won, Pemeran Utama Wanita di Drama Queen of Tears
BACA JUGA:Berapa Kisaran Biaya yang Dikeluarkan Parto Patrio Usai Jalani Operasi Batu Ginjal? Yuk Simak
"Peristiwa itu sendiri hampir satu tahun yang lalu, masing-masing pada bulan Mei itu di Surabaya, Bandung, dan di Jakarta tanpa meminta izin dan tanpa juga membayarkan hak yang seharusnya Ari Bias sebagai pencipta termasuk hak ekonominya," ujar Minola pada jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
Sebelumnya, Ari Bias sudah melakukan itikad baik dengan melayangkan surat somasi secara tertutup kepada pihak HW Group maupun manajemen Agnez Mo. Akan tetapi,tidak mendapat respon hingga satu tahun lamanya.
"Tapi kelihatannya itikad baik itu tidak ada atau belum ada sampai hari ini sehingga beberapa waktu yang lalu atas permintaan dan kuasa yang diberikan Ari, kami sudah melakukan somasi tertutup setelah tertulis kepada penyelenggaranya HW Grup atau HW Event dan juga kepada Agnez Mo sendiri yang membawakan lagu tersebut," ujar Minola.
Oleh karena itu, Ari Bias menuntut Agnez Mo dan HW Group membayarkan royalti pada gelaran konser di 3 kota itu, masing-masing harus membayar Rp500 juta.
BACA JUGA:Usai Jalani Operasi, Parto Patrio Belum Diizinkan Pulang dari Rumah Sakit
BACA JUGA:Eko Patrio Ungkap Bahwa Parto Patrio Divonis Batu Ginjal Saat Bulan Ramadan Lalu
Sehingga, Agnez Mo dan HW Group terancam harus membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3.
“Oleh karena itu, dalam somasi ini kami meminta mereka segera melakukan kewajiban mereka untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan sebanyak 3 kali itu, denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Jadi 3 konser artinya ada Rp1,5 miliar yang harus dikenakan,” tukas Minola.(*)