OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-

Sementara, dalam transaksi margin trading, nasabah memiliki kapasitas untuk bertransaksi saham lebih besar dari modal yang dimiliki. Fasilitas ini bisa digunakan untuk investor yang membutuhkan buying power tambahan untuk memaksimalkan potensi keuntungan.

Oleh karena perbedaan tersebut, maka Bursa memberlakukan perizinan terpisah bagi kedua transaksi saham tersebut. (*)

Tag
Share