OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-

8. Ketentuan Sanksi.

9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk melonggarkan persyaratan transaksi short selling di Indonesia. Diketahui, saat ini BEI belum mengeluarkan izin transaksi short selling untuk anggota bursa (AB) mana pun.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan salah satu poin aturan yang dilonggarkan adalah mengenai uptick rule.

"Kita minta lebih friendly lah dengan bisnis, misal uptick rule, sekarang kan kalau mau demo short itu kan harganya lebih tinggi dari harga last done. Ini yang mau kita hapus," ujar Irvan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, pada Selasa, 2 Januari 2024.

Meski begitu, Irvan mengaku pihaknya masih mengkaji dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kemungkinan tersebut. Aturan tersebut kemungkinan akan diubah tahun ini.

BACA JUGA:6 Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi Secara Alami Tanpa Minum Obat

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Kurs Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS

"Ini kan terkait model bisnisnya. Kemungkinan ada peraturan OJK yang mau diubah. Tahun ini maunya aturannya diubah," jelas Irvan.

Irvan pun memastikan, sudah ada beberapa pihak yang berminat untuk memfasilitasi transaksi short selling di Indonesia.

"Ada beberapa yang diskusi dengan kita tapi mereka kan short sell harus siapkan sistem juga kan," tuturnya.

Diketahui, saat ini belum ada AB yang memiliki izin short sell.

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi jual beli saham oleh investor yang belum memiliki saham tersebut.

Ini adalah strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi pada penurunan harga saham.

Tag
Share