DPMPTSP Sarolangun Gelar Bimtek, Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko
BIMTEK: Pembukaan Bimtek implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sarolangun.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
SAROLANGUN - Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun tampaknya sangat penting untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta pengawasan berbasis risiko kepada pelaku usaha di wilayah tersebut.
Kabid Pengendalian Penanaman Modal, Desy Oktawati menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha.
Pentingnya pemahaman tentang persyaratan pembuatan Perizinan Berusaha juga ditekankan, bersama dengan kesadaran akan sanksi-sanksi yang mungkin diterapkan jika terjadi keterlambatan dalam menyampaikan laporan.
“Ini adalah langkah-langkah yang penting dalam meningkatkan kepatuhan dan pemerataan realisasi investasi di Kabupaten Sarolangun,” kata Desy Oktawati.
BACA JUGA:Ambil Langkah-Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:Kades Harus Netral dalam Pilkada 202,4, Ada Isu Pengerahan Kades untuk Mendukung Paslon Tertentu
Penggunaan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk pengurusan izin usaha dan pengawasan pelaku usaha menunjukkan upaya Pemerintah untuk memperbarui dan mempercepat proses perizinan. Selain itu, pengawasan yang berbasis risiko juga membantu memastikan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan, sambil meminimalkan birokrasi yang tidak perlu.
Dengan target investasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, seperti yang disebutkan oleh Kepala DPMPTSP Sarolangun, penting bagi pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini tidak hanya memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi realisasi investasi, tetapi juga membantu mencapai target-target investasi yang ditetapkan.
Kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan dengan mengundang narasumber yang kompeten juga menunjukkan komitmen DPMPTSP Kabupaten Sarolangun untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku usaha.
“Diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan pemerintah dalam meningkatkan investasi dan kegiatan usaha di wilayah tersebut dapat tercapai,” katanya. (*)