OJK Cabut Izin Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansur

Ustadz Yusuf Mansur--

JAMBIKORAN.COM - Izin perusahaan investasi milik ulama kondang, ustaz Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menemukan banyaknya masalah di perusahaan itu, seperti tidak memiliki kantor hingga tak ada karyawan uang menjalankan fungsi manajer investasi.

Diketahui, OJK resmi menutup Paytren pada Rabu 8 Mei 2024 silam, lantaran menemukan delapan kejanggalan pada bisnis investasi berbasis syariah tersebut.

Dalam keterangan OJK pada Senin 13 Mei 2024 penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan  perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal syariah.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

BACA JUGA:Penyelundupan Benih Lobster Rp 25 Miliar Gagal, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan 90 ribu Benih Lobster

BACA JUGA:Dukung Keselamatan Jamaah Haji, SAH Ingatkan Tentang Manfaat Vaksin Meningitis

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) juncto huruf f butir 1 huruf a, huruf c, dan huruf d. Peraturan Nomor V.A.3 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi," tulis OJK.

Adapun delapan poin pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, yakni tidak ditemukannya kantor, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi permintaan tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris, tidak memenuhi persyarakat fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," jelas OJK.

PT Paytren Aset Manajemen juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada).

BACA JUGA:DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Hasil Reses Tahun 2024

BACA JUGA:Koalisi Aman Urung Daftar Perseorangan di KPU Bungo, Hadapai Persoalan Teknis

"Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan," tulis OJK.

Tag
Share