Bawaslu Kembali Ingatkan Soal Netralitas ASN, Serta Ancaman Pidana untuk Money Politic

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Tarmuzi.-Ist/ Jambi Independent-

MUARASABAK - Dalam hitungan hari yang kurang dari sepekan lagi, Pilkada serentak tahun 2024 akan segera diselenggarakan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tanjab Timur.


Oleh karena itu, pihak Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur kembali mengingatkan kepada seluruh ASN untuk selalu menjaga netralitas di Pilkada serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.


Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Tarmuzi, saat diwawancarai mengatakan, peringatan dan himbauan ini telah disampaikan Bawaslu sejak awal tahapan Pilkada hingga saat ini, baik itu melalui sosialisasi maupun surat imbauan.


"Dari awal tahapan kita sudah berupaya melakukan pencegahan. Salah satunya mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitasnya," ucapnya.

BACA JUGA:SAH Tegaskan Makan Bergizi Gratis Bagian Strategi Pemerintahan Prabowo

BACA JUGA:AS Setujui Potensi Penjualan Militer Senilai Rp 1,5 T ke Ukraina

Dirinya juga menjelaskan, dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tertuang bahwasanya, Kepala Desa beserta perangkatnya juga dipertegas dilarang untuk memihak salah satu Paslon dan atau mengumpulkan atau mengarahkan masyarakat kepada salah satu Paslon. Jika memang itu terjadi, maka akan masuk dalam Pidana Pemilu.


Saat ini, Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur sendiri telah menangani beberapa kasus dugaan pelanggaran. Dua kasus diantaranya adalah mengenai pelanggaran netralitas ASN lingkup Pemkab Tanjab Timur.


"Pelanggaran ASN tersebut telah diteruskan ke BKN, dan kita masih menunggu hasilnya," jelasnya.


Tarmuzi juga menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur dengan tegas juga melarang adanya Money Politik atau Politik Uang. Yang mana, isu ini akan santer terdengar saat mendekati hari H pemungutan suara.

BACA JUGA:Masyarakat Dunia (WPRF) 2024 Kemenkomdigi Libatkan Partisipasi Publik

BACA JUGA: Wamendagri: Indonesia Harus Menyongsong E-Voting

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pilpres, dalam kasus Politik Uang ini, hanya pemberi yang dikenakan sanksi pidana.


"Sedangkan di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 187 huruf a Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2, dalam kasus Politik Uang ini, baik pemberi dan penerima yang akan dikenakan sanksi pidana. Sanksinya yaitu, kurangan penjara paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Terkait ancaman pidana ini juga sudah kami sampaikan dalam setiap kegiatan dan juga kami perintahkan Panwascam untuk meneruskan informasi ini," pungkasnya. (pan/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan