Perpres Tentang MIP Batubara Tahap Finalisasi

--

Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara telah masuk tahap finalisasi.

"Progres pembentukan MIP Batubara tentang Dana Kompensasi Batubara, kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Arifin mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukungnya antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 dolar AS/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres.

Selanjutnya, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.

"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara. Untuk itu diperlukan dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait percepatan penyelesaian Perpres DKB," ujarnya.

 Arifin menyampaikan, implementasi peraturan tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan dukungan jaringan dan keamanan sistem aplikasi e-DKB.

Dukungan lain yang diperlukan yakni Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka percepatan Pembangunan Peningkatan Nilai Tambah atas batu bara jenis metalurgi dan juga dukungan dari sektor perbankan.

"Jika hal tersebut dapat diselesaikan, maka uji coba, sosialisasi, dan implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga Januari 2024 sudah dapat dioperasionalkan," katanya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola dana kompensasi batubara (DKB) yang segera diimplementasikan.

"Yang ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Seluruh calon MIP sepakat menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan Bank Mandiri," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan, petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan Mitra Instansi Pengelola (MIP) akan diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.

Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.

Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan Domestic Market Obligation (DMO), sehingga perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.

"Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batubara," ujarnya.

 Arifin mengatakan, pengelola DKB adalah Mitra Instansi Pengelola (MIP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan/lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM.

Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi.

Selanjutnya pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara telah masuk tahap finalisasi.

Jika aturan tersebut segera diresmikan maka uji coba, sosialisasi, dan implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga Januari 2024. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan