DPRD Tanjab Timur Menggelar Rapat Paripurna Terkait Nota Pengantar Ranperda
Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, menerima nota pengantar Ranperda dari Wakil Bupati Tanjab Timur, Robby Nahliyansyah.-Harpandi-Jambi Independent
MUARASABAK - Menindaklanjuti jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah DPRD Kabupaten Tanjab Timur, rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2023-2024, dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanjab Timur digelar, Senin 27 Mei 2024.
Rapat kali ini membahas terkait perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016, tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak. Serta perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Kegiatan ini sendiri di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, Wakil Bupati Tanjab Timur, Robby Nahliyansyah, serta dihadiri pula oleh perwakilan kepala OPD dan unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab Timur.
Dalam wawancaranya usai kegiatan ini, Mahrup mengatakan, atas dua nota pengantar Ranperda yang telah di sampaikan oleh Wakil Bupati Tanjab Timur tadi, nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Tanjab Timur.
BACA JUGA:Sanksi Pemotongan TPP untuk ASN, Anwar Sadat : Jika Memiliki Kinerja Rendah
BACA JUGA:Dewan akan Panggil Apdesi dan PMD
"Insya Allah, tahap selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan yang sama, dengan agenda pandangan umum fraksi. Dan selanjutnya akan kita bahas bersama, untuk membentuk perubahan Perda yang dimaksud," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, ini merupakan perubahan Perda yang telah ada sebelumnya. Dimana, Perda sebelumnya tidak sesuai dengan tata kelola yang ada saat ini.
"Perda yang sebelumnya mungkin dirasa tidak ada kesesuaian, sehingga bisa menghambat rencana atau proses penertiban hewan ternak dan penyelenggaraan ketertiban umum," jelasnya.
Mahrup berharap, dengan perubahan Perda yang baru nantinya, bisa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini.
BACA JUGA:Manfaat Kumur Air Garam Bagi Kesehatan Gigi dan Mulut, Bisa Obati Sakit Tenggorokan
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Keutamaan Puasa Arafah
"Mudah-mudahan perubahan Perda itu nantinya, bisa membawa dampak dan manfaat baik untuk Kabupaten Tanjab Timur," pungkasnya. (Pan/VIz)