Peran Strategis KPPS dalam Pilkada 2024: Mengawal Proses Pemungutan Suara di TPS
Ilustrasi gambar petugas KPPS--
JAMBIKORAN.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Di balik lancarnya proses demokrasi ini, terdapat peran penting Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas memastikan setiap tahapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
KPPS terdiri dari tujuh anggota, yang dipimpin oleh seorang ketua. Mereka bertanggung jawab mulai dari persiapan hingga penghitungan suara.
Berikut ini adalah pembagian tugas para anggota KPPS berdasarkan Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024.
BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tugas Anggota KPPS Pilkada 2024, Ingin Tahu?
BACA JUGA:Honor KPPS Rp 850 hingga Rp 900 Ribu
Tugas KPPS di Hari Pilkada
1. Ketua KPPS (Anggota 1)
- Memimpin rapat pemungutan suara.
- Memberikan penjelasan tata cara pemungutan suara.
BACA JUGA:KPU Muarojambi Rekrut Ribuan Anggota KPPS
BACA JUGA:KPU Bungo Buka Pendaftaran KPPS
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Memastikan jumlah surat suara sesuai dengan kategori pemilih.
2. Anggota KPPS 2
- Menerima surat pemberitahuan, KTP-el, dan formulir pemilih lainnya.
BACA JUGA:KPU Kota Jambi Buka Rekrutmen KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Walikota