Wakil Ketua Komisi X DPR Apresiasi Langkah Pemerintah yang Batalkan Kenaikan UKT

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf --kemenpora

JAMBIKORAN.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Pembatalan UKT ini dipastikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 25 Mei 2024.

"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan membatalkan kenaikan UKT tahun ini," ujar Dede Yusuf di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Hanya saja, kata Dede seharusnya bukan hanya pembatalan kenaikan UKT. Pasalnya, terdapat dua hal utama yang menyebabkan kenaikan UKT.

"Pertama adanya Permendikbud 2/2024 yang ini mesti dicabut karena ini permintaan komisi X adalah mencabut dan merevisi," tandas dia.

BACA JUGA:Alhamdulilah! Usai Dipanggil Jokowi, Menteri Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

BACA JUGA:Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur, Buruh Harian Lepas di Rantau Rasau Tanjab Timur Diringkus

Kedua, kata Dede, permasalahan dengan PTN badan hukum (PTN BH). Menurut Dede, masih banyak kampus PTN BH yang belum bisa menjabarkan konsekuensi dari PTN BH, yakni harus mencari pendanaan secara mandiri di luar UKT. Menurut Dede, dua hal tersebut harus dikawal agar persoalan UKT ini tidak terulang kembali di tahun depan.

"Nah kami dari komisi X sudah menyiapkan panja biaya pendidikan untuk kita mencari data yang akurat mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi ini, seperti apa dan apa yang harus dilakukan negara di kemudian hari. Mungkin sementara kita apresiasi dahulu sambil melihat perkembangan selanjutnya," pungkas Dede

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri tahun 2024. Hal itu Nadiem sampaikan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

"Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tetapi itupun untuk tahun berikutnya," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, Kemendikbudristek sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai stakeholder, mulai dari masyarakat, keluarga, hingga pimpinan perguruan tinggi negeri.

BACA JUGA:Apa Itu Tapera? Ini Tujuan, Manfaat, dan Jumlah Iurannya

BACA JUGA:Siap-Siap! Tiap Tanggal 10 Gaji Pegawai di Indonesia Bakal Dipotong Buat Iuaran Tapera

Tag
Share